Pelayanan Hak Tanggungan
Yaitu permintaan oleh pengguna lahan guna kepentingan penjaminan di bank atau lembaga pembiayaa lainnya dan bentuk persetujuan tertulis
Point Penting:
- Pembebanan Hak Tanggungan atas Lahan oleh pengguna lahan guna kepentingan penjaminan dibank atau lembaga pembiayaan lainnya dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Badan Pengusahaan Batam.
- Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diterbitkan dalam jangka waktu 7(tujuh) hari kerja sejak dokumen permohonan diterima secara lengkap oleh Badan Pengusahaan Batam.
- Dalam Hal persetujuan tertulis kepada pengguna lahan tidak diterbitkan dalam jangka waktu 7(tujuh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) makan persetujuan pembebanan hak tanggungan dianggap telah diberikan.
- Dalam hal persetujuan tertulis kepada pengguna lahan tidak diterbitkan dalam jangka waktu 7(tujuh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pengguna lahan dapat menunjukan kepada pihak yang berkepentingan tanda terima permohonan dan dokumen yang telah dinyatakan lengkap sebagai bukti bahwa persetujuan tertuls dianggap telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
- Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dikecualikan bagi pengguna lahan dengan luas lahan yang dijaminkan tidak lebih dari 600m2 (enam ratus meter persegi) dan telah dibangun sesuai dengan peruntukan
Syarat Umum
A. Permohonan disampaikan secara tertulis dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Surat keterangan dari bank sebagai kreditur yang memberikan informasi terkait pengajuan kredit oleh pemohon (debitur) obyek Hak Tanggungan dan jangka waktu kredit
- Tindasan sertifikat Hak Atas Tanah
- SPPL dan SKPL
- Identitas Pemohon Izin Hak Tanggungan
- Surat kuasa apabila pemohon menguasakan pengurusan Izin Hak Tanggungan kepada pihak ketiga
B. Tidak melebihi jangka waktu alokasi lahan ,perpanjangan alokasi lahan atau pembaharuan alokasi
Syarat
a. Persyaratan kepada perorangan:
- Surat permohonan
- Identitas Pemohon
- Surat Pemohonan dari bank
- Identitas pemohon
- Salinan PL
- Copy Sertipikat Tanah
- Salinan SPJ
- Salinan SKEP
- Copy Faktur UWT Lunas (terakhir)
- Foto Lokasi
b. Persyaratan kepada Badan Usaha:
- NPWP Badan Hukum
- Surat Permohonan
- Surat Permohonan dari Bank
- Copy KTP Direktur yang masih berlaku
- Copy TDP
- Copy SIUP
- Surat Keterangan Domisili
- Akta pendirian dan akta perubahan terakhir yang disahkan oleh Menkumham
- Salinan PL
- Copy Sertipikat Tanah
- Salinan SPJ
- Salinan SKEP
- Copy faktur UWT lunas (terakhir)
- Foto lokasi
Data tidak tersedia
No | Formulir | |
---|---|---|
1 | SURAT KUASA | Unduh Formulir |
2 | FORM PELAYANAN IZIN PERALIHAN HAK (FORM IPH) | Unduh Formulir |
3 | FORM PERMOHONAN ALOKASI PERORANGAN | Unduh Formulir |
4 | FORM PERMOHONAN ALOKASI BADAN HUKUM | Unduh Formulir |
5 | FORM SURAT PERNYATAAN MEMBANGUN | Unduh Formulir |
6 | FORM SURAT PERMOHONAN UWT | Unduh Formulir |
7 | FORM SURAT PERNYATAAN BELUM SPJ- SKEP UNTUK SPJ-SKEP | Unduh Formulir |
8 | FORM PERMOHONAN REVISI DATA | Unduh Formulir |
9 | FORM PERNYATAAN SERTIFIKAT UNTUK UWT | Unduh Formulir |
10 | FORM PERNYATAAN BELUM SERTIFIKAT UNTUK SPJ SKEP | Unduh Formulir |
11 | FORM PERMOHONAN PECAH PENETAPAN LOKASI ( PL ) | Unduh Formulir |
12 | FORM REKOMENDASI | Unduh Formulir |
13 | FORM PERNYATAAN DOKUMEN PENGGANTI YANG HILANG | Unduh Formulir |
14 | FORM PERMOHONAN PENERBITAN DOKUMEN PENGGANTI YANG HILANG | Unduh Formulir |
15 | FORM SURAT PERMOHONAN UWT BADAN HUKUM | Unduh Formulir |
16 | PERNYATAAN BALIK NAMA SERTIFIKAT UNTUK PERPANJANGAN UWT | Unduh Formulir |
17 | PERNYATAAN BALIK NAMA SERTIFIKAT UNTUK PERUBAHAN SKPT - SPPT | Unduh Formulir |
18 | PERNYATAAN PENINGKATAN KUM DAN PPJB UNTUK PERPANJANGAN UWT | Unduh Formulir |
19 | FORM PERMOHONAN PENGEMBALIAN JPP | Unduh Formulir |
20 | PERMOHONAN PENERBITAN ULANG FAKTUR UWT YANG BATAL (PERPANJANGAN HAT) | Unduh Formulir |